Mendeskripsikan sejarah Nabi Muhammad SAW
dalam membangun masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan perdagangan
Kondisi masyarakat Madinah yanh penuh dengan permusuhan dan
kebencian antar suku, serta perasaan perioritas kelompok tertentu terhadap
kelompok lainnya, menjadi tantangan awal yang dihadapi Nabi setelah berhijrah.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Rasulullah memiliki strategi yang sederhana
namun cukup ampuh, yaitu:
1. Mempersaudarakan satu orang dengan orang lain
tanpa memperdulikan asal-usul mereka
Rasulullah berusaha
mempersatukan antara Abdurrahman bin Auf ra misalnya, dipersaudarakan dengan
seorang Anshor bernama Sa’ad bin Rabi’ ra. Sa’ad kemudian menawarkan separuh
hartanya kepada Abdurrahman sebagai perwujudan rasa cinta terhadap saudara
barunya. Namun beliau menolak dan hanya minta ditunjukkan jalan
menuju pasar untuk memulai bisnis.
2. Melakukan upaya perbaikan akhlak pengikutnya
Saat itu para
sahabatnya masih banyak yang mewarisi mental jahiliyah, sebagai upaya untuk
melakukan proses transformasi social ditengah komunitas masyarakat Madinah.
Beliau menekankan pada setiap sahabatnya untuk berlaku sopan terhadap siapa
saja, saling menghormati, bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya dan bukan
dengan meminta-minta, serta keharusan membantu tetangga yang membutuhkan tanpa
memandang agama dan suku.
3. Proses islah (perbaikan) terhadap berbagai
suku yang ada
Rasul SAW menekankan
perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk
beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
4. Perjanjian bantu membantu
Penduduk Madinah
sesudah peristiwa hijrah itu terdiri atas tiga golongan yaitu: kaum muslimin.
Bangsa Yahudi dan bangsa Arab yang belum menganut Islam. Rasulullah menciptakan
suasana bantu membantu dan sifat toleransi antara golongan-golongan tersebut.[1]
Untuk
memperkuat basis perubahan social yang telah berjalan, Rasulullah SAW melakukan
proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid, jalur-jalur perdagangan
dan pasar sebagai sentra pembangunan Negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan
ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.
1. Mendirikan masjid Nabawi
Sebelum agama Islam
datang telah menjadi kebiasaan bagi suku-suku Arab menyediakan suatu tempat
untuk pertemuan. Ditempat itu mereka mempertontonkan sihir, mengadakan upacara
perkawinan, berjual beli dan sebagainya.
Setelah agama Islam
datang, Rasulullah hendak mempersattukan suku-suku bangsa ini dengan jalan
menyediakan suatu tempat pertemuan. Ditempat ini semua penduduk dapat bertemu
untuk mengerjakan ibadah dan pekerjaan-pekerjaan atau upacara-upacara lain.
Maka Nabi mendirikan masjid, tatkala pembangunan slesai, Rasulullah
memasuki pernikahan dengan Aisyah pada bulan Syawwal. Sejak saat itulah Yastrib
dikenal dengan Madinatur Rasul atau Madinah al-Munawwarah. Kaum muslimin
melakukan berbagai aktivitasnya di dalam masjid ini baik beribadah, belajar,
memutuskan perkara mereka, berjual beli, maupun perayaan-perayaan. Tempat ini
menjadi faktor yang mendekatkan di antara mereka.[2]
2. Membuat jalur perdagangan
Nabi Muhammad SAW,
beserta umat Islam juga membangun jembatan-jembatan yang menghubungkan lembah
yang satu dengan lembah lainnnya. Dengan demikian, masyarakat setempat dapat
berhubungan dengan masyarakat dari lembah yang berbeda.
3. Menerapkan system ekonomi syari’ah
Sistem ekonomi yang
diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an
yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai
aturan sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas
di setiap aspek kehidupannya. Termasuk di bidang ekonomi.
4. Mendirikan pasar
Mengetahui bahwa pasar
di Madinah dikuasai orang-orang Yahudi, dan mereka berusaha untuk menghalangi
terhadap masuknya para pedagang Muslim, maka Rasulullah pun merespon dengan
segera membangun pasar baru. Maka terjadilah proses perubahan penguasaan
asset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kaum Muslimin. Meski demikian, pasar
kaum Muslimin ini terbuka bagi siapa saja. Tidak bisa seseorang melakukan
monopoli dan praktek-praktek yang merugikan lainnya.
5. Memerintahkan mengeluarkan zakat
Pada tahun kedua
hijriyah, Allah SWT mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah pada
setiap bulan Ramadhan. Besar zakat ini adalah satu sha’ kurma,
tepung, keju lembut, atau kismis; atau setengahsha’ gandum, untuk
setiap Muslim, baik budak atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, muda
atau tua, serta dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat ‘Id. Setelah kondidi
perekonomian kaum muslimin stabil, tahap selanjutnya Allah SWT mewajibkan zakat
mal (harta) pada tahun ke 9 H.
6. Memerinthakan mengeluarkan jizyah
Pada masa
pemerintahannya Rasulullah SAW menerapkan jizyah,yakni pajak yang
dibebankan kepada orang-orang non muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan
perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian
dari wajib militer. Besarnya jizyahadalah 1 dinar pertahun untuk
setiap orang laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan,
anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa, dan semua yang
menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini.
Pesatnya pembangunan
di kota Madinah menyebabkan adanya migrasi dari tempat lain. Masyarakat yang
berada disekitar wilayah Madinah berdatangan dengan tujuan berdagang atau tujuan
yang lain. Keadaan yang demikian menyebabkan Madinah menjadi kota terbesar di
jazirah Arab.
Pada masa ini
masyarakat berkembang menjadi masyarakat besar dan berkuasa. Hal ini
menimbulkan kecemburuan pada kelompok masyarakat Yahudi dan Nasrani. Mereka mulai
memperlihatkan rasa tidak suka. Agar permasalahan-permasalhan yang muncul tidak
makin runyam, nabi Muhammad SAW membuat peraturan untuk menata masyarakat.
Khusus masyarakat
Islam, nabi Muhammad SAW mempersaudarakan kaum muhajirin dan kaun anshor.
Persaudaraan ini berdasarkan agama yang menggantikan persaudaraan berdasarkan
darah sehingga suasana makin damai dan aman. Adapun kalangan masyarakat bukan
islam diikat dengan peraturan yang dibuat oleh nabi Muhammad SAW yang tertuang
dalam Piagam Madinah.
Piagam Madinah
bukanlah hasil pemikiran Nabi Muhammad SAW sendiri, tetapi merupakan hasil
musyawarah dengan para sahabat dari kaum anshor dan kaum muhajirin. Piagam
madinah ini terdiri dari 47 butir dan ditulis pada tahun 523 M atau tahun ke 2
H. Adapun diantara isi piagam madinah adalah :
1. Kaum muhajirin dan quraisy sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat diantara mereka dan mereka
membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin.
2. Apabila kamu berselisih tentang sesuatu,
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan)
Muhammad SAW.
3. Kaum Yahudi dan bani ‘Awf adalah satu umat
dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama
mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka
sendiri, kecuali bagi yang dzalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan
keluarga (Nourouzzaman Shiddiqi : 1996 : hlm. 90)
4. Masyarakat muslim dan Yahudi akan hidup
berdampingan dan bebas menjalankan agamanya masing-masing.
5. Apabila salah satunya diperangi musuh, yang
lain wajib membantu
Akan tetapi piagam
madinah ini hanya berlaku beberapa saat saja. Pada tahun ke 5 H orang-orang
Yahudi membuktikan dirinya sebagai orang yang tidak setia berpegang kepada
janji. Dalam perang khandaq orang-orang Yahudi tidak mau ambil bagian dalam
mempertahankan negara (Madinah) dari serangan musuh, bahkan mereka bekerjasama
dengan musuh, menggerogoti kekuatan negara dari dalam.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar