menu

Sabtu, 03 Desember 2016

BAB III Periode Madinah

Mendeskripsikan sejarah Nabi Muhammad SAW dalam membangun masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan perdagangan
Kondisi masyarakat Madinah yanh penuh dengan permusuhan dan kebencian antar suku, serta perasaan perioritas kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya, menjadi tantangan awal yang dihadapi Nabi setelah berhijrah. Untuk menghadapi kondisi tersebut, Rasulullah memiliki strategi yang sederhana namun cukup ampuh, yaitu:
1.      Mempersaudarakan satu orang dengan orang lain tanpa memperdulikan asal-usul mereka
Rasulullah berusaha mempersatukan antara Abdurrahman bin Auf ra misalnya, dipersaudarakan dengan seorang Anshor bernama Sa’ad bin Rabi’ ra. Sa’ad kemudian menawarkan separuh hartanya kepada Abdurrahman sebagai perwujudan rasa cinta terhadap saudara barunya. Namun beliau menolak  dan hanya minta ditunjukkan jalan menuju pasar untuk memulai bisnis.
2.      Melakukan upaya perbaikan akhlak pengikutnya
Saat itu para sahabatnya masih banyak yang mewarisi mental jahiliyah, sebagai upaya untuk melakukan proses transformasi social ditengah komunitas masyarakat Madinah. Beliau menekankan pada setiap sahabatnya untuk berlaku sopan terhadap siapa saja, saling menghormati, bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya dan bukan dengan meminta-minta, serta keharusan membantu tetangga yang membutuhkan tanpa memandang agama dan suku.
3.      Proses islah (perbaikan) terhadap berbagai suku yang ada
Rasul SAW menekankan perlunya toleransi  terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan  yang sama di depan hukum.
4.      Perjanjian bantu membantu
Penduduk Madinah sesudah peristiwa hijrah itu terdiri atas tiga golongan yaitu: kaum muslimin. Bangsa Yahudi dan bangsa Arab yang belum menganut Islam. Rasulullah menciptakan suasana bantu membantu dan sifat toleransi antara golongan-golongan tersebut.[1]
            Untuk memperkuat basis perubahan social yang telah berjalan, Rasulullah SAW melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid, jalur-jalur perdagangan dan pasar sebagai sentra pembangunan Negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.
1.      Mendirikan masjid Nabawi
Sebelum agama Islam datang telah menjadi kebiasaan bagi suku-suku Arab menyediakan suatu tempat untuk pertemuan. Ditempat itu mereka mempertontonkan sihir, mengadakan upacara perkawinan, berjual beli dan sebagainya.
Setelah agama Islam datang, Rasulullah hendak mempersattukan suku-suku bangsa ini dengan jalan menyediakan suatu tempat pertemuan. Ditempat ini semua penduduk dapat bertemu untuk mengerjakan ibadah dan pekerjaan-pekerjaan atau upacara-upacara lain. Maka Nabi mendirikan masjid, tatkala pembangunan slesai, Rasulullah memasuki pernikahan dengan Aisyah pada bulan Syawwal. Sejak saat itulah Yastrib dikenal dengan Madinatur Rasul atau Madinah al-Munawwarah. Kaum muslimin melakukan berbagai aktivitasnya di dalam masjid ini baik beribadah, belajar, memutuskan perkara mereka, berjual beli, maupun perayaan-perayaan. Tempat ini menjadi  faktor yang mendekatkan di antara mereka.[2]
2.      Membuat jalur perdagangan
Nabi Muhammad SAW, beserta umat Islam juga membangun jembatan-jembatan yang menghubungkan lembah yang satu dengan lembah lainnnya. Dengan demikian, masyarakat setempat dapat berhubungan dengan masyarakat dari lembah yang berbeda.
3.      Menerapkan system ekonomi syari’ah
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan  sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas di setiap aspek kehidupannya. Termasuk di bidang ekonomi.
4.      Mendirikan pasar
Mengetahui bahwa pasar di Madinah dikuasai orang-orang Yahudi, dan mereka berusaha untuk menghalangi terhadap masuknya para pedagang Muslim, maka Rasulullah pun merespon dengan segera membangun pasar baru. Maka terjadilah proses perubahan penguasaan asset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kaum Muslimin. Meski demikian, pasar kaum Muslimin ini terbuka bagi siapa saja. Tidak bisa seseorang melakukan monopoli dan praktek-praktek yang merugikan lainnya.
5.      Memerintahkan mengeluarkan zakat
Pada tahun kedua hijriyah, Allah SWT mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Besar zakat ini adalah satu sha’ kurma, tepung, keju lembut, atau kismis; atau setengahsha’ gandum, untuk setiap Muslim, baik budak atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, serta dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat ‘Id. Setelah kondidi perekonomian kaum muslimin stabil, tahap selanjutnya Allah SWT mewajibkan zakat mal (harta) pada tahun ke 9 H.
6.      Memerinthakan mengeluarkan jizyah
Pada masa pemerintahannya Rasulullah SAW menerapkan jizyah,yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyahadalah 1 dinar pertahun untuk setiap orang laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa, dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini.

Pesatnya pembangunan di kota Madinah menyebabkan adanya migrasi dari tempat lain. Masyarakat yang berada disekitar wilayah Madinah berdatangan dengan tujuan berdagang atau tujuan yang lain. Keadaan yang demikian menyebabkan Madinah menjadi kota terbesar di jazirah Arab.
Pada masa ini masyarakat berkembang menjadi masyarakat besar dan berkuasa. Hal ini menimbulkan kecemburuan pada kelompok masyarakat Yahudi dan Nasrani. Mereka mulai memperlihatkan rasa tidak suka. Agar permasalahan-permasalhan yang muncul tidak makin runyam, nabi Muhammad SAW membuat peraturan untuk menata masyarakat.
Khusus masyarakat Islam, nabi Muhammad SAW mempersaudarakan kaum muhajirin dan kaun anshor. Persaudaraan ini berdasarkan agama yang menggantikan persaudaraan berdasarkan darah sehingga suasana makin damai dan aman. Adapun kalangan masyarakat bukan islam diikat dengan peraturan yang dibuat oleh nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam Piagam Madinah.
Piagam Madinah bukanlah hasil pemikiran Nabi Muhammad SAW sendiri, tetapi merupakan hasil musyawarah dengan para sahabat dari kaum anshor dan kaum muhajirin. Piagam madinah ini terdiri dari 47 butir dan ditulis pada tahun 523 M atau tahun ke 2 H. Adapun diantara isi piagam madinah adalah :
1.      Kaum muhajirin dan quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin.
2.      Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
3.      Kaum Yahudi dan bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang dzalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga (Nourouzzaman Shiddiqi : 1996 : hlm. 90)
4.      Masyarakat muslim dan Yahudi akan hidup berdampingan dan bebas menjalankan agamanya masing-masing.
5.      Apabila salah satunya diperangi musuh, yang lain wajib membantu
Akan tetapi piagam madinah ini hanya berlaku beberapa saat saja. Pada tahun ke 5 H orang-orang Yahudi membuktikan dirinya sebagai orang yang tidak setia berpegang kepada janji. Dalam perang khandaq orang-orang Yahudi tidak mau ambil bagian dalam mempertahankan negara (Madinah) dari serangan musuh, bahkan mereka bekerjasama dengan musuh, menggerogoti kekuatan negara dari dalam.[3]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar